Keamanan pangan adalah salah satu aspek paling krusial dalam kehidupan kita sehari-hari. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keamanan pangan wajib dijamin di setiap rantai pangan secara terpadu. Artinya, setiap orang atau pelaku usaha yang terlibat mulai dari produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran pangan, wajib mengendalikan risiko bahaya dan memenuhi persyaratan sanitasi.
Untuk memastikan standar tersebut tercapai, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan regulasi terkait Registrasi dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Mari kita pelajari lebih lanjut bagaimana mekanisme dan aturannya.
Pengawasan untuk keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan Pangan Segar di Indonesia secara resmi diamanatkan kepada Badan Pangan Nasional. Pelaksanaan perizinan berusaha subsektor pangan segar ini didasari oleh dua regulasi utama, yaitu:
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perbadan No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar.
Berdasarkan aturan yang ada, terdapat beberapa jenis perizinan (PB UMKU) yang wajib dimiliki dengan syarat tertentu, di antaranya:
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT: Merupakan standar kewajiban bagi sarana penanganan pangan segar.
Izin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL): Diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD): Diterbitkan oleh Gubernur.
Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK): Diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Izin Rumah Pengemasan dan Health Certificate (Izin Keamanan PSAT): Diterbitkan oleh Gubernur.
Selain yang wajib, ada pula sertifikasi yang bersifat sukarela (voluntary) untuk meningkatkan daya saing produk, seperti Sertifikat Prima, Sertifikat Penerapan Budidaya yang Baik, Sertifikat Organik, dan SNI.
Bagi pelaku usaha dalam negeri, sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara PSAT-PD dan PSAT-PDUK:
A. Izin Edar PSAT-PD (Produksi Dalam Negeri)
Target: Ditujukan untuk pelaku usaha dengan skala Besar, Menengah, serta Mikro dan Kecil yang menangani PSAT dengan risiko keamanan/mutu pangan yang membutuhkan evaluasi khusus.
Kewenangan: Diterbitkan oleh Gubernur sesuai lokasi sarana penanganan PSAT.
Masa Berlaku: 5 (lima) tahun.
B. Registrasi PSAT-PDUK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)
Target: Dikhususkan bagi skala usaha Mikro dan Kecil yang seluruh PSAT-nya merupakan produksi dalam negeri.
Kewenangan: Diterbitkan oleh Bupati/Walikota setempat.
Masa Berlaku: 5 (lima) tahun.
Tidak semua PSAT wajib memiliki Izin Edar. Beberapa pengecualian diberikan untuk:
PSAT yang digunakan untuk bantuan massal/mendesak dan tidak diperdagangkan.
PSAT yang dikemas langsung di hadapan pembeli untuk mempermudah penjualan.
PSAT yang diimpor dalam jumlah kecil untuk penelitian, pameran, atau konsumsi pribadi.
PSAT dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
PSAT sebagai bahan baku industri/HOREKA (Hotel, Restoran, Katering) yang tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
Memiliki izin edar (PSAT-PD atau PSAT-PDUK) bukan berarti tugas selesai. Pelaku usaha diwajibkan untuk:
Mencantumkan nomor izin edar/pendaftaran dengan jelas pada label dan/atau kemasan produk.
Menerapkan standar penanganan yang baik (SPPB PSAT) secara konsisten.
Menjamin keamanan dan mutu PSAT yang diedarkan agar aman dikonsumsi masyarakat.
Menyampaikan laporan mengenai produksi dan peredaran produk minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Proses registrasi dan sertifikasi PSAT merupakan langkah nyata perlindungan pemerintah terhadap konsumen agar mendapatkan Pangan Segar yang Aman (B2SA). Bagi pelaku usaha, mematuhi regulasi ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, namun juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk yang dijual di pasaran.
materi disampaikan oleh:
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Kemasan dan Mutu Pangan Bapanas
pada Zoomeet Kemendes PDTT Kamis, 25 Juni 2026